Adapun yang meninggalkannya padahal dirinya mampu, maka dia tidak kafir, dan shalatnya dianggap sah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 10/143-144). Orang yang meninggalkan shalat, maka dia kafir dan murtad menurut pendapat yang shahih dari pendapat para ulama. Maka tidak berguna lagi baginya segala bentuk ibadah. 1. Sebagai tanda bersyukur dan terimakasih manusia kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan-Nya. 2. Dengan sholat, manusia akan selalu ingat kepada Allah SWT. Juga dengan itu, semua perbuatannya akan selalu menuruti batas-batas hukum yang telah ditentukan-Nya. Sehingga akan terhindar dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat merupakan perintah dari Allah yang tidak boleh ditinggalkan oleh umatnya. Sebagaimana diketahui bahwa shalat merupakan tiang agama. Apabila meninggalkan shalat sama halnya merobohkan tiang agama. Hal itu dia beberkan dalam kanal YouTube Tanya Ustadz Somad pada 3 November 2017 lalu. Setelah saya tanya hal yang sama, persis pula menjawab semacam itu. Tidak satu potong kalimatpun yang mereka mengerti artinya. Ditanya lebih rinci mengapa demikian, jawabannya seragam : tidak diajarkan oleh guru mengaji mereka ! yang penting bisa sholat, hafal semua bacaanya, dan harus pandai mengaji. Sedih sekali saya membayangkannya. "Karena itu hanya najis, tapi tidak wajib mandi," lanjut dia. Tidak bawa/pakai pantyliner. Lulung mengatakan, jika seorang perempuan keluar keputihan dan tidak memakai pantyliner, maka ia tetap wajib shalat dan najisnya dimaafkan. "Kalau terpaksananya tidak bawa pantyliner, ya udah shalat saja," ujar Lulung. "Keputihan itu najis makfu, dimaafkan. XwzL.

tidak berhijab tapi rajin sholat